Sanitasi Tanah


Tanah merupakan bagian dari lingkungan, dimana tanah bisa menjadi tempat hidup untuk organisme, baik itu sebagai tempat tumbuh kembang, mencari makan, ataupun yang lainnya, oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan menulis sebuah tulisan yaitu “Tanah Sebagai Faktor Sanitasi Lingkungan”, tulisan ini merupakan tugas yang di berikan oleh dosen pengampu mata kuliah Geopedologi, tugas yang lainnya yaitu “Tanah Sebagai Sumber Daya”. Dalam penulisan tugas kali ini saya menggunakan metode kaji pustaka, dimana sebagai sumber nya adalah dari internet.
II.            Pembahasan
A.   Tanah (soil)
seperti halnya tugas yang satu nya yaitu tentang “Tanah Sebagai Sumber Daya”, maka untuk mengawali pembahasan yang akan di bahas yaitu tentang tanah itu sendiri. Tapi pengertian pada kali ini akan sedikit berbeda. Ahli geologi akhir abad XIX mendefinisikan tanah sebagai lapisan permukaan bumi yang berasal dari bebatuan yang telah mengalami serangkaian pelapukan oleh gaya-gaya alam, sehingga membentuk regolit yaitu lapisan partikel halus. Pada tahun 1870 seorang ahli pedologi yaitu Dokuchaev mendefinisikan tanah sebagai bahan padat (bahan mineral atau bahan organik) yang terletak dipermukaan, yang telah dan sedang serta terus menerus mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor: (1) bahan induk, (2) iklim, (3) organisme, (4) topografi, dan (5) waktu.
Lima fungsi utama tanah adalah: (1) tempat tumbuh dan berkembangnya perakaran tanaman, (2) penyedia kebutuhan primer tanaman (air, udara, dan unsur-unsur hara), (3) penyedia kebutuhan sekunder tanaman (zat-zat pemacu tumbuh, hormon, vitamin, asam-asam organik, antibiotik, toksin anti hama, dan enzim yang dapat meningkatkan ketersediaan hara) dan siklus hara, dan (4) sebagai habitat biota tanah, baik yang berdampak positif karena terlibat langsung atau tak langsung dalam penyediaan kebutuhan primer dan sekunder tanaman tersebut, maupun yang berdampak negatif karena merupakan hama dan penyakit tanaman, (5) lokasi pembangunan berbagai infrastruktur, seperti bangunan rumah, kantor, supermarket, jalan, terminal, stasiun dan bandara.
B.   Sanitasi Lingkungan
Sanitasi lingkungan adalah Status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih dan sebaginya (Notoadmojo, 2003).
Pengertian Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.
Lingkungan kita pun  dalam kehidupan ini tak akan terlepas dari yang namanya limbah, ataudalam konsep suatu pengertian limbah itu merupakan suatu hasil dari proses yang memiliki nilai komersial rendah atau hasilnya belum bermanfaat jika tidak di daur ulang. Limbah akan menjadi suatu bahan atau zat pencemar yang bersifat pengotor terhadap lingkungan, dikarenakan zat pencemar tersebut ada yang bersifat racun baiku bagi tumbuhan, hewan, maupun manusia. Selain itu limbah akan menimbulkan bau yang tidak sedap, eutrofikasi perairan, dan lain sebagainya.
III.           Kesimpulan
Tanah Sebagai Sanitasi Lingkungan
Ditinjau dari pengertian tanah serta sanitasi lingkungan, maka dalam kesimpulan ini saya akan menuliskan apa si peran tanah dalam sanitasi lingkungan, maka fungsi tanah dalam hal sanitasi lingkungan yaitu melindungi dan menetralisir zat-zat berbahaya yang terdapat dalam sampah ataupun limbah, dimana ketika ada pencemaran pada lingkungan maka Tanah itu merupakan salah satu unsur yang peranannya cukup penting dalam mengatasi pencemaran suatu lingkungan tersebut, seperti penyangga kimia (buffer), penyaringan, pengendapan, pengalihragaman (Transformer), Serta pengendali biologi.
IV.          Daftar pustaka

0 komentar:

Posting Komentar